Wednesday, April 7, 2010

Kain Sarung Jadi Pakaian Terlarang Di Sharjah UEA


Polisi di Uni Emirat Arab, Sharjah, melaksanakan kampanye menentang penggunaan kain sarung, yang disana dikenal sebagai "Lungi" di jalan-jalan dan tempat-tempat umum.

Beberapa hari lalu polisi UEA menangkap seorang warga Asia, atas tindakannya mengenakan kain sarung di tempat umum, dan polisi memintanya untuk tidak mengenakan pakaian seperti itu lagi di tempat umum.


Pria, yang merupakan warga India tersebut menyatakan bahwa seorang polisi menghentikannya di sebuah stasiun pengisian bahan bakar dan ia diinterogasi tentang alasan mengenakan pakaian tersebut, kemudian polisi mengatakan kepadanya bahwa ia dilarang mengenakan kain sarung karena melanggar hukum tradisi masyarakat setempat.


Pria India itu, dalam wawancara dengan surat kabar "Gulf News" Uni Emirat Arab, Rabu ini (7/4/), heran atas penangkapannya, ia mengatakan bahwa pakaian menutup seluruh tubuh dan membuat tubuhnya terawat baik, bersih, dan tidak ada alasan pembenaran untuk melarang mengenakan kain sarung (Lungi).


Dia menambahkan bahwa dia tidak tahu alasan untuk melarang pakaian yang menurutnya sopan itu, "sementara ada orang-orang yang berpakaian tidak sopan malah tidak dilarang."

Lungi (kain sarung) ini mirip dengan seragam "Mizar", yang merupakan sepotong kain katun persegi panjang membungkus bagian bawah tubuh, dan ditandai dengan banyaknya warna dan diproduksi terutama di India, biasa dipakai oleh warga negara India, Sri Lanka, Myanmar, Pakistan dan negara-negara Asia lainnya.